MA Kabulkan PK Umar Atas Lahan Hotel Pullman

MA Kabulkan PK Umar Atas Lahan Hotel Pullman - GenPI.co NTB
Umar (kanan) PK lahannya yang diduduki oleh Hotel Pullman dikabulkan oleh MA. (wawan/GenPI.co NTB)

Namun, pihaknya mengaku tidak mau menyikapinya dengan cara berlebihan apalagi sampai melakukan euforia yang bisa menyinggung pihak lain.

Sebaliknya, pihaknya lebih memilih membuka diri dan merangkul semua pihak dalam persoalan ini.

Dia menjelaskan, sebagai tindak lanjut putusan PK tersebut, pihaknya telah diundang dan bertemu dengan pihak PN Praya, ITDC, BPN dan para pihak terkait lainnya.

Pertemuan tersebut, kata Umar, membahas seputar rencana eksekusi lahan.

BACA JUGA:  10 Hektare Lahan dalam Sirkuit Mandalika Diklaim Belum Dibayar

Kesimpulan musyawarah, pihaknya menyerahkan sepenuhnya perihal proses selanjutnya kepada kuasa hukumnya.

Dalam hal ini keputusan atau sikap final dari pihak keluarga akan ditentukan 17 Februari mendatang.

BACA JUGA:  Luar Mandalika Mulai Dilirik, 200 Vila Bakal Dibangun Investor

"Sekarang kami dari pihak keluarga masih berunding," ujarnya.

Kendati masih dimusyawarahkan, namun yang jelas keputusan nanti dipastikan akan melegakan semua pihak.

BACA JUGA:  Duh! Hotel Melati Dekat Sirkuit Mandalika Rp1 Juta per Malam

Dengan kata lain, solusi yang akan diambil benar benar adil, baik untuk penggugat maupun tergugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya