Tok. UMK 2022 Kota Mataram Naik Rp200 Ribu Lebih

Tok. UMK 2022 Kota Mataram Naik Rp200 Ribu Lebih - GenPI.co NTB
Ilustrasi (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat/foc.).

GenPI.co Ntb - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp2.416.953 atau naik 10 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2.184.450.

Kepala Disnaker Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan, tingginya kenaikan UMK Mataram lantaran tingkat konsumsi masyarakat Kota Mataram cukup tinggi.

"Besaran UMK sudah ditandatangani pak wali dan segera kita ajukan ke Gubernur NTB untuk pengesahan," ujarnya, Jumat (26/11/2021).

BACA JUGA:  UMP NTB di 2022 Hanya Naik Rp23 Ribu Saja

Rudi menambahkan, saat ini konsumsi masyarakat di Mataram Rp1.882.000 per kapita.

Di sisi lain, kenaikan UMK Mataram yang siginifikan ini sesuai ketentuan PP 36/2021 pada pasal 26.

BACA JUGA:  Perhatian, Jam Malam di Mataram Sudah Mulai Berlaku

Dalam aturan disebutkan, penetapan UMK tidak boleh di atas batas atas dan tidak boleh di bawah batas bawah.

"Dalam pasal tersebut batas atas UMK sebesar Rp4.833.000 dan batas bawah Rp2.416.953. Jadi yang kita ambil batas minimumnya," ujarnya.

BACA JUGA:  Berkah WSBK, UMKM Mataram Raih Transaksi Rp100 Juta Lebih

Menurut Rudi, penetapan UMK saat ini sudah lebih mudah sebab acuan aturan dan rumus penetapan UMK sudah jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya