UMP NTB di 2022 Hanya Naik Rp23 Ribu Saja

UMP NTB di 2022 Hanya Naik Rp23 Ribu Saja - GenPI.co NTB
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gde Putu Aryadi. (Foto : Gifar Ilham/GenPi.co).

GenPI.co Ntb - Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) di 2022 hanya naik Rp23.319.

UMP yang awalnya berjumlah Rp2.183.833 pada 2021, naik 1,07 persen atau tepatnya menjadi Rp2.207.212.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gde Putu Aryadi mengatakan, kenaikan tersebut sudah final dan sudah disetujui di sidang dewan pengupahan.

Variabel yang menjadi indikator penetapan UMP yakni PDRB pada 2020 dan 2021 hingga kuartal III sejumlah 0,72 persen dan inflasi di NTB 1,89 persen.

"Memang ada usulan dari serikat agar UMP naik 7-10 persen, tetapi pihak pengusaha tidak setuju," ujarnya kepada GenPi.co NTB, Senin (22/11).

Ia menambahkan, rata-rata konsumsi rumah tangga dan banyaknya anggota dalam rumah tangga juga menjadi salah satu variabel.

"Di 2021 rata-rata konsumsi rumah tangga sebesar Rp1.197.548," ujarnya.

Aryadi mengatakan, kenaikan UMP ini telah ditetapkan melalui sidang Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah, Apindo, dan serikat buruh di NTB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya