Pemanfaatan Lahan Gili Trawangan, Begini Penjelasan Ketua Satgas!

Pemanfaatan Lahan Gili Trawangan, Begini Penjelasan Ketua Satgas! - GenPI.co NTB
Gubernur NTB H Zulkieflimansyah saat memberikan semangat kepada warga Gili Trawangan di sela-sela perjanjian kesepakatan pengellaan aset Pemprov NTB, Selasa (11/1). (Humas Pemprov NTB)

GenPI.co Ntb - Setelah Gubernur NTB H Zulkieflimansyah mempersilahkan masyarakat di Gili Trawangan memanfaatkan aset.

Masih terus muncul beragam kesimpangsiuran untuk memanfatakan lahan yang dahulu dikelola Gili Trawangan Indah (GTI ) ini.

Simpang siur kabar mengenai sertifikat hak milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB) bereedar cukup riuh.

BACA JUGA:  Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Tak Terbitkan SHM

Kepada GenPI.co NTB, Rabu (12/1) Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemprov di Gili Trawangan H Ahsanul Khalik menjelaskan, langkah saat ini adalah juga berdasarkan keinginan warga. Mereka merasa lebih terhormat dapat bermitra dengan Pemprov NTB.

Mengenai SHM maupun HGB, Khalik menjabarkan, di dalam perjanjian ada satu pasal yang memberikan jalan bagi pemegang perjanjian untuk mengusulkan agar mendapatkan HGB.

BACA JUGA:  Gili Trawangan Butuh Investasi yang Tenang dan Nyaman

Tentu semuanya melalui mekanisme dan proses yang dibenarkan oleh aturan.

Terhadap keinginan beberapa orang yang menginginkan SHM, sesuai arahan Gubernur NTB, dipersilahkan untuk mengajukan dengan cara tertulis dan terhormat.

BACA JUGA:  Syukur, Persoalan Gili Trawangan Akhirnya Tuntas

Cara-cara yang dilengkapi dengan alasan, dasar serta alas hak yang jelas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya