GenPI.co Ntb - Ketua Satgas Optimalisasi Aset Pemerintah Provinsi NTB di Gili Trawangan Ahsanul Khalik mengatakan, kerjasama aset Pemprov NTB di Gili Trawangan hanya pemanfaatan lahan.
“Tidak ada itu penerbitan sertifikat hak milik (SHM),” katanya, Rabu (12/1).
Penegasan ini, lanjut Khalik, perlu diberikan karena muncul informasi simpang siur mengenai penerbitan SHM.
BACA JUGA: Gili Trawangan Butuh Investasi yang Tenang dan Nyaman
Dikatakan, di lahan seluas 65 hektare itu ada yang berusaha hotel, kafe, dan bangunan bisnis lainnya. Mereka mendapatkan untung atau dampak ekonomi yang besar.
“Mereka profesional berusaha. Mendapat untung, jadi perlu juga memberi kontribusi kepada daerah,” sambungnya.
BACA JUGA: Syukur, Persoalan Gili Trawangan Akhirnya Tuntas
Penandatanganan kerja sama antara Pemprov NTB dengan masyarakat dimaksdukan agar mempergunakan kesempatan baik ini dengan maksimal.
Masyarakat memulai sejarah baru untuk bisa berusaha secara legal dengan alas hak yang formal dan sah.
BACA JUGA: Ini Lho Investasi yang Masuk ke NTB
“Ya, sesuai dengan pernyataan masyarakat sebelumnya saat berjumpa dengan Pak Gubernur merasa terhormat bila bekerjasama langsung dengan Pemprov NTB. Ini yang kemudian diwujudkan,” terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News