Maka kemudian dari Pemprov NTB membahasnya. Dalam hal ini pemerintah tentu tidak bisa memutuskan sendiri.
“Karena akan mengajak pihak pihak terkait untuk melakukan kajian sebagai langkah penetapan keputusan,” bebernya.
Khalik menambahkan, harus dimengerti di lahan seluas 65 hektare itu Pemprov NTB memegang sertifikat HPL yang sah dan berlaku yaitu Sertifikat HPL Nomor 1 tertanggal 22 Desember 1992. Artinya jelas lahan tersebut adalah aset Pemerintah Provinsi NTB.
BACA JUGA: Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Tak Terbitkan SHM
“Nah, tentu segala proses yang dilakukan harus memiliki landasan dan aturan,” tutupnya.(*)
BACA JUGA: Gili Trawangan Butuh Investasi yang Tenang dan Nyaman
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News