Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Tak Terbitkan SHM

Aset Gili Trawangan, Pemprov NTB Tak Terbitkan SHM - GenPI.co NTB
Ketua Satgas Aset Pemprov NTb di Gili Trawangan H Ahsanul Khali (dua dari kiri) menyaksikan Gubernur NTB H Zulkieflimansyah menandatangani kesepakat pengelolaan lahan di Gili Trawangan oleh masyarakat, Selasa (11/1). (Humas Pemprov NTB)

Pria yang juga Kepala Dinas Sosial ini meminta semua pihak taat aturan. Fokus pada kesejahteraan masyarakat.

Untuk mencapai proses ini, kata Khalik, tak mudah.

Dia mengajak, masyarakat yang belum menandatangani perjanjian diberikan kesempatan untuk  berkomunikasi dan negosiasi dengan tim di lapangan.

BACA JUGA:  Gili Trawangan Butuh Investasi yang Tenang dan Nyaman

“Pak Gubernur telah mengarahkan dalam kondisi saat ini tidak boleh membebani masyarakat dengan kontribusi yang besar,” bebernya.

Tim di lapangan, sambungnya,  akan memegang itu sebagai landasan kerja dan tentunya sesuai aturan yang dibenarkan oleh regulasi yang ada

BACA JUGA:  Syukur, Persoalan Gili Trawangan Akhirnya Tuntas

Khalik sekaligus meluruskan soal informasi mengenai tandatangan yang dilakukan oleh Gubernur NTB. Muncul isu, tanda tangan itu adalah hak guna bangunan (HGB).  

“Yang betul perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah,” terangnya.

BACA JUGA:  Ini Lho Investasi yang Masuk ke NTB

Inti dari perjanjian tersebut adalah masyarakat memliki alas hak yang sah dan legal untuk berusaha.  Usaha yang dilakukan sesuai aturan akan mendatangkan kesejahteraan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya