Pria yang juga Kepala Dinas Sosial ini meminta semua pihak taat aturan. Fokus pada kesejahteraan masyarakat.
Untuk mencapai proses ini, kata Khalik, tak mudah.
Dia mengajak, masyarakat yang belum menandatangani perjanjian diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dan negosiasi dengan tim di lapangan.
BACA JUGA: Gili Trawangan Butuh Investasi yang Tenang dan Nyaman
“Pak Gubernur telah mengarahkan dalam kondisi saat ini tidak boleh membebani masyarakat dengan kontribusi yang besar,” bebernya.
Tim di lapangan, sambungnya, akan memegang itu sebagai landasan kerja dan tentunya sesuai aturan yang dibenarkan oleh regulasi yang ada
BACA JUGA: Syukur, Persoalan Gili Trawangan Akhirnya Tuntas
Khalik sekaligus meluruskan soal informasi mengenai tandatangan yang dilakukan oleh Gubernur NTB. Muncul isu, tanda tangan itu adalah hak guna bangunan (HGB).
“Yang betul perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah,” terangnya.
BACA JUGA: Ini Lho Investasi yang Masuk ke NTB
Inti dari perjanjian tersebut adalah masyarakat memliki alas hak yang sah dan legal untuk berusaha. Usaha yang dilakukan sesuai aturan akan mendatangkan kesejahteraan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News