Kabar Gembira Bagi Para Guru PPPK, Cek Segera!

Kabar Gembira Bagi Para Guru PPPK, Cek Segera! - GenPI.co NTB
Ilustrasi guru PPK. (Foto : Dok. JPNN.com)

Memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi guru yang berstatus sebagai PNS;

Memiliki jenjang jabatan paling rendah guru ahli pertama bagi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK);

Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah baik selama 2 tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;

Memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;

Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;

Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini 11 Syarat Guru PNS & PPPK Diangkat Jadi Kepsek Sesuai Permendikbudristek Terbaru

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya