Polres Dompu Tangkap DRM Gara-gara Jual Barang Ini

Polres Dompu Tangkap DRM Gara-gara Jual Barang Ini - GenPI.co NTB
Seorang pria yang ditangkap oleh Polres Dompu karena sabu. (Foto : Dok.Humas Polri)

GenPI.co Ntb - Pria berinisial DRM ditangkap Polres Dompu, Jumat 7 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.00 Wita.

DRM diciduk karena diduga memiliki dan menjual sabu. Dia ditangkap di jalan raya Desa Raba Baka, Dompu.

Pria berumur 44 tahun ini, merupakan warga Moyo Hilir, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik mengatakan, di lokasi penangkapan tim menemukan pelaku.

Didampingi warga sekitar, tim Polres Dompu melakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti.

Anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu, mendapatkan satu lembar plastik klip transparan.

"Di dalamnya, berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," ujarnya dilansir dari laman Humas Polda NTB, Sabtu (8/1/2022).

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti 1 unit HP, 1 unit sepeda motor, dan 1 kotak rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya