Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Alat Berat di Bima

Kejaksaan Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Alat Berat di Bima - GenPI.co NTB
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. (Antara)

Salah satunya penganggaran oleh Setda Kabupaten Bima, terlaksana dalam tiga tahun, terhitung sejak tahun 2018-2020. 

Setda Kabupaten Bima diketahui menganggarkan sewa alat berat jenis ekskavator senilai Rp500 juta pertahunnya. 

Namun, untuk dua kegiatan yang terlaksana bersamaan dalam periode tiga tahun tersebut, dimenangkan oleh satu perusahaan yang sama, yakni perusahaan berinisial S yang bermarkas di Kota Bima.

BACA JUGA:  Tahun 2021, Datun Kejati NTB Selamatkan Rp 394,2 Miliar

Alat berat ini digunakan untuk objek yang sama pada proyek-proyek pembukaan jalan dan juga normalisasi sungai. (JPNN/*)

 

BACA JUGA:  Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya