GenPI.co Ntb - Datun Kejati NTB sepanjang 2021 telah menyelamatkan uang negara sekitar Rp 394,2 Miliar.
Melalui Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari capaian kinerja bidang perdata dan tata usaha negara (datum).
“Penyelamatan dan pemulihan keungan negara besar itu ada pada pendampingan perkara perdata dalam masalah lahan di ITDC,” katanya, Selasa (4/1) dikutip melalui Antara.
BACA JUGA: Korban Oknum Jaksa EP Bertambah, Cucu Orang Kejaksaan
Dari catatan kejati NTB sepanjang 2021, ada empat titik lahan di Kawasan Mandalika yang menjadi klaim masyarakat telah dipulihkan.
Pertama, lahan seluas 31,9 are yang dikalim warga bernama Migarse. Nilai aset milik negara yang dikelola ITDC tersebut mencapai Rp 63,8 Miliar.
BACA JUGA: Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC
Selanjutnya lahan dklaim oleh wraga bernama Gema seluas 60 are. Lahan itu dipulihkan melalui proses perdata dengan nilai aset Rp 120 Miliar.
Nilai yang sama juga dipulihkan dari klaim lahan milik Baiq Suriani dengan luas yang sama.
BACA JUGA: Kajati Dapatkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa
Terakhir aset milik ITDC seluas 80 are yang sebelumnya dikuasai warga bernama Sofian, nilai asetnya Rp 4,8 Miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News