Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC

Kejati Upayakan Mengembalikan Status Lahan LCC - GenPI.co NTB
Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu.(ANTARA)

GenPI.co Ntb - Kepala Kejati NTB Tomo Sitepu mengatakan, tengah mengupayakan pengembalian status lahan yang berisi gedung eks pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC) seluas 4,8 hektare di Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Melalui fungsi perdata dan tata usaha (datun), Kejati NTB tengah mengupayakan lahan tersebut kembali ke pemilik aslinya setelah dipisahkan dari aset negara.

"Sekarang Datun (Perdata dan Tata Usaha) sedang jajaki bagaimana caranya kembalikan sertifikat itu," kata Kajati Tomo Sitepu dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (4/12).

BACA JUGA:  Kajati Dapatkan Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di RSUD Sumbawa

PT Bliss mendapat keistimewaan mengagunkan lahan PT Tripat yang sebelumnya berstatus aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Lahan tersebut dijadikan sebagai agunan pinjaman di Bank Sinarmas terhitung sejak tahun 2013 dengan fasilitas kredit sebesar Rp 264 miliar.

BACA JUGA:  Permohonan Banding Bripka MN Ditolak Majelis KKE Polda NTB

Dari penguasaan lahan dan penerimaan modal kredit bank, PT Bliss kemudian membangun sebuah pusat perbelanjaan Lombok City Center yang kini sudah berstatus kolaps.

Tomo Sitepu menjelaskan, lahan itu bukan lagi milik Pemkab Lombok Barat melainkan aset milik PT Tripat.

BACA JUGA:  Polres Mataram Menangkap Tiga Pengedar Narkoba

"Dahulu itu memang tanahnya pemda. Setelah itu dijadikan penyertaan modal PT Tripat. Jadilah itu asetnya PT Tripat. Ada persetujuan dewan juga," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya