GenPI.co Ntb - Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, korban penipuan CPNS kejaksaan diminta keterangan sebagai pelapor.
Penipuan ini diduga dilakukan oleh seorang jaksa.
“Korban dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pelapor oleh bidang pengawasan,” katanya, Selasa (4/1).
BACA JUGA: Korban Oknum Jaksa EP Bertambah, Cucu Orang Kejaksaan
Korban memberi keterangan dengan pendampingan kuasa hukum dari Muhammad Apriadi Abdi Negara.
Kuasa hukum MS, Muhammad Apriadi Abdi Negara membenarkan bila kliennya telah dimintai keterangan oleh kejaksaan.
BACA JUGA: Diduga Menipu CPNS, Oknum Jaksa Dilaporkan
Dia membeberkan kronologis kliennya menjadi korban penipuan dalam proses seleksi CPNS kejaksaan Tahun 2021.
Korban yang merupakan warga Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah mendapat tawaran dari EP untuk kelulusan anaknya berinisial NI
BACA JUGA: Jaksa Panggil Bupati Lombok Tengah 2 Periode, ada Apa?
“Jaksa ini (EP) menawarkan diri kepada klien kami karena tahu anaknya tes CPNS,” terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News