Kasus RSUD Praya, Kajari Sebut Kerugian Rp 1,7 Miliar

26 Agustus 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, menyebut kerugian awal kasus BLUD RSUD Praya mencapai Rp 1,7 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid mengatakan, kerugian dari mark up harga Rp 900 juta.

"Lalu ada potongan Rp 850 juta dan dugaan suap Rp 10 juta hingga Rp 15 juta," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

BACA JUGA:  Dugaan Dana Mengalir di Kasus RSUD Praya, Ini Kata Kajari

Saat ini para tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan. Dua orang ditahan di Lapas Praya Lombok Tengah.

"Satu orang dibawa ke rutan khusus perempuan di Kuripan," ungkapnya.

BACA JUGA:  Direktur RSUD Praya Jadi Tersangka, Begini Kata Kajari

Masih kata Fadil, para tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 30 Tahun 2022.

Di mana pasal itu, mengatur tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka, Ini Pengakuan Direktur RSUD Praya

Setelah menjadi tersangka, Direktur RSUD Praya ML alias Muzakkir Langkir seolah tak terima.

Dia pun "bernyanyi" dengan menyebut sejumlah nama pejabat ikut menerima aliran dana itu.

Hal itu direspons, Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi, Fakultas Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat.

Dia menyebut, pelaku dapat mengajukan diri sebagai Justice Colaborator (JC).

Jika ingin memberikan keterangan, keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dan kekuasan lebih besar.

Pengajuan JC untuk mendapatkan keringanan hukuman, sebagaimana diatur UU Nomor 3 Tahun 2006.

Di mana tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan SEMA Nomor 4 Tahun 2011.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB