GenPI.co Ntb - Jalur pendakian menuju Gunung Rinjani telah resmi dibuka Taman Balai Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) pada 16 Maret lalu. Kabar tersebut disambut baik para pendaki untuk mengisi hari libur lebaran tahun ini.
Namun, pendaki yang melewati jalur Aik Berik harus memperhatikan beberapa hal.
Kepala Resort Taman Nasional Aik Berik Joko mengatakan, pendaki harus menunjukkan surat keterangan sehat bagi pendaki lokal atau berdomisili Lombok.
BACA JUGA: Aktivis Lingkungan Tolak Kereta Gantung ke Gunung Rinjani
"Untuk pendaki dari luar pulau Lombok harus menunjukkan sertifikat vaksin minimal dua kali," katanya, kepada GenPi.co NTB, Kamis (28/4).
Bagi yang memiliki riwayat penyakit berat seperti jantung, asma, maag kronis dan sejenisnya tidak diperkenankan mendaki.
BACA JUGA: Izin Kereta Gantung ke Gunung Rinjani Belum Ada
Di kawasan konservasi, pendaki tidak diizinkan membawa sound system dan minuman keras yang mengakibatkan keributan.
"Pendaki wajib menjaga ketenangan di kawasan konservasi," ujarnya.
BACA JUGA: Hal Ini yang Membuat 5 Ribu Orang Dilarang Naik Gunung Rinjani
Terhadap pendaki yang ingin mendaki, pihaknya menyediakan jasa TO untuk mengorginaze perjalanan pendakian dengan harga paket yang menarik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News