Bank NTB Syariah menandatangin pinjaman ke Pemkab Lotim senilai Rp165 Miliar. Bupati Lotim Sukiman Azmi menyebut pengajuan ini digunakan untuk sejumlah hal.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dituntut penjara 7 tahun terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.