Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Mataram

Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Mataram - GenPI.co NTB
Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Mataram. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Adapun keduanya ialah, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suami I Gede Bayu Pratama.

Majelis Hakim sendiri diketuai, Sri Sulastri didampingi anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo.

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan terdakwa dua I Gede Bayu Pratama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut umum," katanya, Kamis (3/11/2022).

Hakim dalam putusan, turut membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan yang melekat pada keduanya.

Selain itu, memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti hasil penyitaan milik kedua terdakwa.

Dengan putusan ini, hakim memberikan kesempatan penuntut umum selama tujuh hari untuk mengajukan upaya kasasi.

Hakim menjatuhkan vonis bebas, kepada kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya