Kasus Narkoba

Sabu Seberat 56.86 Gram di Mataram Diblender Lalu Dibuang

Sabu Seberat 56.86 Gram di Mataram Diblender Lalu Dibuang - GenPI.co NTB
Sabu-sabu yang akan diblender dan dicampur pembersih lantai sebelum dibuang di toilet. (Foto : Dok Polresta Mataram)

Sementara saksi yang menyaksikan pemusnahan yakni Kejari Mataram Tenri Aweng, Pengadilan Negeri Mataram Harianto.

Kemudian Sat Tahti Polresta Mataram Aipda Sriyatno, Seksi Pengawasan Aipda Putu Robert Gunawan, dan Sipropam Briptu M Hadi.(*)

 

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya