Ngeri, Penyadapan Sudah Dapat Dilakukan

Ngeri, Penyadapan Sudah Dapat Dilakukan - GenPI.co NTB
Jaksa kini memiliki kewenangan menyadap. (ilustrasi :jpnn.com)

Termasuk melakukan mediasi penal, sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda serta pidana pengganti serta restitusi.

“Itu semua sudah jadi kewenangan jaksa,” imbuhnya.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya