Ketidakhadiran itu, disampaikan ke pihak Kejari dengan mengirim surat pemberitahuan resmi sebagai dirut.
Pihaknya juga menepis isu yang beredar, jika Langkir sengaja mangkir.
"Tidak hadir lantaran tugas kedinasan yang tidak bisa diwakilkan," ujarnya.
Mewakili klien, dia mohon maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas kealpaan itu.
Beberapa dokumen tentang pengelolaan BLUD RSUD Praya, juga akan dibawa saat dimintai keterangan nanti.
"Kami siap berikan keterangan yang sebenarnya sesuai apa yang diminta jaksa," ujarnya.
Dipastikan, dokumen dan surat penting pengelolaan BLUD RSUD Praya dari 2017-2020 saat ini sudah siap. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News