Upah Minimum Pekerja di Mataram Bakal Naik 7 Persen

Upah Minimum Pekerja di Mataram Bakal Naik 7 Persen - GenPI.co NTB
Upah Minimum Pekerja di Mataram Bakal Naik 7 Persen. (Foto : Iqbal Afrian/GenPI.co)

GenPI.co Ntb - Besaran upah minimum pekerja di Mataram, pada 2023 diperkirakan naik hingga tujuh persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Rudi Suryawan menyebut, jumlah itu masih hasil kajian sementara.

Dari hasil kajian itu, diperkirakan naik Rp 120.847 sampai Rp 169.186 dari UMK 2022 sebesar Rp 2.416.953.

"Kenaikan ini sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang nilai upah minimum," ujarnya, Senin (21/11/2022).

Di mana jumlah itu, dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kontribusi tenaga kerja.

Rudi menjelaskan, peraturan itu juga mengatur beberapa ketentuan mengenai penetapan upah minimum.

Di mana sebelumnya, telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Dia mengatakan, jadwal penetapan UMK berubah dari 30 November menjadi 7 Desember 2022 mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya