Diusulkan Dicopot dari Dirut PDAM, Zaini: Biar Publik Menilai Tujuan DPRD Lombok Barat

Diusulkan Dicopot dari Dirut PDAM, Zaini: Biar Publik Menilai Tujuan DPRD Lombok Barat - GenPI.co NTB
Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang Lalu Ahmad Zaini buka suara perihal usulan pemberhentian dirinya oleh DPRD Lombok Barat. Foto: PTAM Giri Menang

GenPI.co Ntb - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang Lalu Ahmad Zaini buka suara perihal usulan pemberhentian dirinya oleh DPRD Lombok Barat.

Menurut dia, ketentuan dan syarat pemberhentian direksi BUMD telah diatur secara spesifik dalam PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018.

"Saya menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada Bupati Lombok Barat dan Wali Kota Mataram," ungkap Zaini kepada GenPI.co NTB, Sabtu (20/5).

BACA JUGA:  Sering Mangkir Rapat, Dirut PDAM Diusulkan DPRD Lombok Barat Usul Dicopot

Dia menjelaskan keduanya merupakan pemilik dan pemegang saham melalui mekanisme rapat umum pemegang saham (RUPS).

"Pemerintah merupakan satu-satunya pihak yang berwenang melakukan pemberhentian dan pengangkatan direksi BUMD," ujar Zaini.

BACA JUGA:  Incar DPRD Lombok Tengah, Lalu Buntaran: Hanya Harga Diri yang Tidak Saya Jual

Zaini meyakini pemerintah selalu berpedoman ketentuan peraturan yang berlaku.

Menurut Zaini, ketidakhadirannya memenuhi undangan DPRD Lombok Barat pada Rabu (17/5) bukan tanpa alasan. Dia mengaku juga diwakili pada undangan lainnya.

BACA JUGA:  Banyak Jabatan Kadis Kosong, DPRD Lombok Tengah: Pemkab Setengah Hati

"Pada saat bersamaan, saya harus menghadiri undangan lainnya yang terlebih dahulu terjadwal dan itu juga tidak boleh berwakil," kata Zaini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya