Lombok Barat Belum Terapkan E-Tilang, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditindak

Lombok Barat Belum Terapkan E-Tilang, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Ditindak - GenPI.co NTB
Kasat Lantas Polres Lombok Barat AKP Agus Rachman. Foto: Dokumen Pribadi for GenPI.co NTB

GenPI.co Ntb - Kasat Lantas Polres Lombok Barat AKP Agus Rachman menjelaskan wilayah hukum yang dipimpinnya belum tercakup e-tilang alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.

"Nantinya akan tetap melakukan penindakan non-elektronik," ujar Agus, Sabtu (15/4).

BACA JUGA:  Suara Petasan Berkurang, Kapolres Lombok Tengah Sebut Sosialisasi Bagus

Beberapa jenis pelanggaran yang akan ditindak ialah pengendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang.

"Berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spek teknis akan kami tindak," sebut Agus.

BACA JUGA:  Fathurrahman Dipolisikan Tampah Hills ke Polres Lombok Tengah, Masih Penyelidikan

Selain itu, pihaknya juga akan menindak kendaraan yang overdimensi dan tidak menggunakan pelat nomor resmi.

Pihaknya juga gencar menyosialisasikan kepada masyarakat untuk melakukan langkah-langkah pencegahan.

BACA JUGA:  Jelang WSBK 2023, Ini Persiapan Polres Lombok Tengah

"Misalnya, meningkatkan kegiatan patroli di trouble spot dan black spot serta jam rawan," tutur Agus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya