Padahal, prosedur untuk melakukan pelepasan hak atas tanah ini harus ada musyawarah hingga persetujuan bupati.
"Kami sudah minta agar sertifikat tanah segera dikembalikan ke desa dan tanah yang menjadi objek sengketa dikosongkan dahulu," terang Supli.
Pihaknya meminta kepada pihak yang mengeklaim melakukan gugatan ke pengadilan. Sebab, tanah pecatu itu tidak boleh serta-merta dikuasai hingga dijual. (*)
BACA JUGA: Peralihan Tanah Pecatu Desa Menemeng Dianggap Tidak Sah
BACA JUGA: Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum
BACA JUGA: Dobrak Kemapanan, Lalu Iqbal Jadi Anggota DPRD Loteng Usia Muda, Suara Terbanyak
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News