Konflik Tanah Pecatu Makin Panas, Ratusan Warga Melapor ke Kejari Lombok Tengah

Konflik Tanah Pecatu Makin Panas, Ratusan Warga Melapor ke Kejari Lombok Tengah - GenPI.co NTB
Ratusan warga Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, melaporkan persoalan tanah pecatu atau ulayat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah. Foto: Ahmad Sakurniawan/GenPI.co NTB

Kerugian ditaksir mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara itu, Kades Menemeng Muhamad Mujahidin mengaku pihaknya beberapa kali dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah. 

Mujahidin bahkan mengaku mendapatkan informasi bahwa dirinya ditetapkan menjadi tersangka.

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan tanah pecatu tersebut kepada ahli waris dengan pertimbangan bukti kepemilikan alas hak letter C tahun 1961.

BACA JUGA:  Peralihan Tanah Pecatu Desa Menemeng Dianggap Tidak Sah

“Sebenarnya tanah hasil tukar guling sudah memiliki sertifikat atas nama pemerintah desa," kata Mujahidin saat dihubungi secara terpisah oleh GenPI.co NTB, Senin (10/4).

Dia mengaku sertifikat tersebut sudah diserahkan kepada  pengacara pihak yang mengeklaim.

BACA JUGA:  Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Buruh Tani di Loteng Diproses Hukum

"Penyerahan tanah pecatu itu juga karena adanya informasi terkait dengan penetapan tersangka ini,” ucap Mujahidin.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Haji Ahmad Supli menegaskan persoalan tanah pecatu Desa Menemeng sudah ada titik temu.

BACA JUGA:  Dobrak Kemapanan, Lalu Iqbal Jadi Anggota DPRD Loteng Usia Muda, Suara Terbanyak

"Pelepasan tanah pecatu itu tidak ada dasar dan murni karena adanya informasi yang didapatkan kades bahwa dirinya akan jadi tersangka," ungkap politikus PKS itu kepada GenPI.co NTB di tempat terpisah, Senin (10/4).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya