Begini Sistem Retribusi Parkir di Lombok Tengah

Begini Sistem Retribusi Parkir di Lombok Tengah - GenPI.co NTB
Begini Sistem Retribusi Parkir di Lombok Tengah. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Pengelolaan retribusi parkir di Lombok Tengah, dilakukan dengan sistem berbasis kelompok.

Model pengelolaan tersebut, berlaku untuk di tepi jalan maupun lokasi parkir khusus.

Kepala Dinas Perhubungan Lombok Tengah, Supardan menyebut, ini untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.

"Hal ini sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pengelolaan parkir," katanya, Selasa (17/1/2023).

Pihaknya juga, mengubah sistem penagihan per minggu sebelumnya dilakukan per bulan.

Hal itu terjadi, karena tidak jarang oknum juru parkir saat penagihan menghilang.

"Sekarang kami tagih setiap minggu," katanya.

Dia mengatakan, data sementara jumlah lokasi parkir tepi jalan di Lombok Tengah mencapai 202 titik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya