Polda NTB Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Tanker BBM

Polda NTB Tangguhkan Penahanan 2 Tersangka Kasus Tanker BBM - GenPI.co NTB
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto. Foto: Edi Suryansyah/JPNN/GenPI.co

Keberadaan dua kapal tanker itu, Artanto mengatakan berstatus barang sitaan di Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur.

Kapal MT Anggun Selatan dan Kapal MT Harima, disita bersama Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur.

Di mana kapal itu, diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong.

Sedang barang bukti BBM, dari KMT Harima dan KM Satu Raya 227.000 liter solar subsidi juga turut disita.

Selain itu, 135.000 liter solar subsidi dari muatan KMT Anggun Selatan.(Antara)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya