GenPI.co Ntb - Penahanan dua orang dari tiga tersangka, kasus tanker pengisian BBM jenis solar subsidi ditangguhkan Polda NTB.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan, informasi penangguhan penahanan tersebut.
Dua tersangka itu lanjutnya, adalah nakhoda Kapal Motor Tanker (KMT) Anggun Selatan dan KMT Harima.
Kedua kapal tersebut, adalah milik perusahaan PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.
"Pertimbangannya hanya mereka yang bisa mengendalikan kapal," katanya, Jumat (25/11/2022).
Sementara tersangka yang menjabat manajer operasional sudah menjalani penahanan di Rutan Polda NTB.
Dia menjelaskan, penanganan kasus ini sudah tahap penyidikan dan menunggu hasil penelitian berkas oleh jaksa.
"Apa yang menjadi petunjuk, masih kami tunggu dari hasil penelitian jaksa," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News