"Begitu juga dengan penetapan UMP, berubah dari setiap 21 November menjadi 28 November setiap tahun," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini menunggu hasil pertemuan mengenai sosialisasi peraturan baru tersebut.
"Kami ingin tahu seperti apa formulasi penetapan UMK agar tidak salah," katanya.(Antara)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News