Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Mataram

Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Mataram - GenPI.co NTB
Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Mataram. (Foto : Antara)

Salah satu pertimbangan hakim, terkait hasil pemeriksaan komunikasi dalam WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.

Hakim berkeyakinan, tidak menemukan rangkaian percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba.

Demikian juga, melihat dan mendengar keterangan para saksi yang hadir di persidangan.

Hakim berkeyakinan, tidak ada fakta kedua terdakwa bermufakat dalam peredaran narkoba.

Di mana merujuk pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap milik terpidana Gede Wijaya Sandi.

Kemudian Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai dan Agung Saputra.(Antara)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya