Korban melaporkan itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga dilakukan investigasi dan terungkap.
"Saya dilaporkan dan sudah jalani (proses hukum). Kena pidana delapan bulan," kata Sudarmaya.(Antara)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News