Nekat Tanam Ganja di Rumah Si J Ditangkap Polisi, OMG!

Nekat Tanam Ganja di Rumah Si J Ditangkap Polisi, OMG! - GenPI.co NTB
Pelaku J saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Loteng. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB)

GenPI.co Ntb - Satuan Reserse Narkoba Polres Polres Lombok Tengah, menemukan satu pohon ganja di pekarangan rumah J.

Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah menanam sejak dua bulan lalu.

Pohon ganja ini, sudah memiliki ranting 23 dengan berat sekitar 6 gram.

BACA JUGA:  Polres Loteng Amankan Pupuk Tanpa Izin Edar, Mantap!

Demikian kata Kasat Serse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, kepada GenPi.co NTB Jumat (10/12/2021).

"Pelaku adalah warga asal Kecamatan Pujut berumur 31 tahun,"ujarnya.

BACA JUGA:  Nataru, TNI Polri Loteng Siap Antisipasi Kerumunan

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku, pada Sabtu 4 Desember 2021 sekitar pukul 17:09 Wita lalu.

Pihaknya mengaku, sedang melakukan proses pengembangan terhadap pelaku lain yang memberikan bibit narkotika golongan I itu.

BACA JUGA:  Asyik Isap Sabu, Si Rambut Pirang Diciduk Polisi Sumbawa

"Apakah ada pelaku lain yang memberikan bibit atau hanya sendiri pelaku,"ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya