Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti pohon ganja beserta pot dan HP Mi warna silver.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News