Nekat Tanam Ganja di Rumah Si J Ditangkap Polisi, OMG!

Nekat Tanam Ganja di Rumah Si J Ditangkap Polisi, OMG! - GenPI.co NTB
Pelaku J saat ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Loteng. (Foto : Wawan/GenPi.co NTB)

Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti pohon ganja beserta pot dan HP Mi warna silver.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (*)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya