Mantan Kades Puyung Lombok Tengah Resmi Ditahan

Mantan Kades Puyung Lombok Tengah Resmi Ditahan - GenPI.co NTB
Mantan Kades Puyung Lombok Tengah Resmi Ditahan. (Foto : Antara)

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 2 Ayat (1).

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Desa Puyung kerugian negaranya mencapai Rp 600 juta.

"Sesuai hasil audit, dari Inspektorat Lombok Tengah," ungkapnya.

Kerugian negara ini, ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pihak desa.

Penyidik Polres Lombok Tengah, melakukan pemeriksaan 95 saksi, baik tersangka dan perangkat desa. (Antara)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya