Mantan Kades Puyung Lombok Tengah Resmi Ditahan

Mantan Kades Puyung Lombok Tengah Resmi Ditahan - GenPI.co NTB
Mantan Kades Puyung Lombok Tengah Resmi Ditahan. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Mantan kepala Desa (Kades) Puyung, berinisial LE resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Selain tersangka, Kejari juga menerima barang bukti dari Polres Lombok Tengah saat pelimpahan.

Diketahui, LE adalah tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2018-2019 di Desa Puyung.

Demikian diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra.

"Akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk persidangan," katanya, Sabtu (3/8/2022).

Saat ini, tersangka sudah dititip di Rutan Kelas II B Praya sebelum persidangan di pengadilan.

"Kami lakukan penahanan karena kalau tidak ditahan beresiko," katanya.

Tersangka disangkakan, melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya