GenPI.co Ntb - Dua pelaku pencurian sepeda motor di Goa Kotak, Desa Sengkol, ditangkap personel Polres Lombok Tengah.
Adapun kedua pelaku ialah, S alias Plandor 50 tahun, dan A 18 tahun warga Dusun Gerupuk, Desa Sengkol.
Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, penangkapan pelaku di Cafe Omee, Dusun Ebangah, Desa Sengkol.
BACA JUGA: Pengumuman Penyedia DAK Dikbud NTB Riuh, Ini Kata Pengamat
Adapun korban atas nama Irin Juwita, 33 tahun alamat Kelurahan Sudirejo, Kecamatan Medan Kota, Sumut.
Identitas kendaraan yang digunakan korban, yakni sepeda motor jenis Vario dengan Nopol DK 3207 UAK.
BACA JUGA: Antisipasi Gejolak Pilkades, Ini Cara DPMD Lombok Tengah
Kronologis kejadian, berawal dari korban berboncengan dengan temannya atas nama Masdalena Napitupulu.
"Mereka sedang liburan di Mandalika dan mengunjungi perbukitan Goa Batu Kotak," katanya, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi KUR, Kejati Periksa Petani Lotim
Setelah sampai, korban memarkir sepeda motor dengan stang terkunci serta memasangkan 1 gembok pada rem cakram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News