Bandar Sabu Lakukan TPPU, Ini Kata Polda NTB

Bandar Sabu Lakukan TPPU, Ini Kata Polda NTB - GenPI.co NTB
Bandar Sabu Lakukan TPPU, Ini Kata Polda NTB. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Bukti kuat, tindak pidana pencucian uang (TPPU), milik perempuan berinisial NNJ alias Mandari dipegang Polda NTB

Mandari sendiri, diduga merupakan bandar narkoba jenis sabu dengan omzet mencapai miliaran rupiah.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi mengatakan, ini tindak lanjut dari proses sebelumnya.

BACA JUGA:  Mantan Ajudan Wakapolres Dompu Ditangkap, Ini Kasusnya

Di mana, pihak kejaksaan mengembalikan berkas untuk diperkuat kembali pembuktiannya oleh penyidik Polda NTB.

"Kami perkuat bukti dan unsur pidana TPPU sesuai petunjuk jaksa," katanya, belum lama ini.

BACA JUGA:  Dispar Loteng Sebut Pungutan di Bukit Seger Rasional

Meski begitu, Kombes Deddy enggan merinci detil apa saja yang masuk dalam kelengkapan berkas itu.

"Belum bisa kami sampaikan, karena ini bagian dari proses penyidikan," ucapnya.

BACA JUGA:  Indahnya Alam Sembalun dari Atas Jembatan Kaca

Dia menambahkan, hasil penelusuran PPATK juga sudah masuk dalam kelengkap berkas ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya