Selain para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti seperti sabu 3 gram, ponsel 3 unit.
Kemudian alat timbang, uang tunai, plastik klip berserta buku tabungan.
Berdasarkan pendalaman, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari luar daerah.
"Rerata mereka mendapatkan barang itu dari Abian Tubuh, Kota Mataram," tuturnya.
Seluruh tersangka, saat ini telah diamankan di Polres Lombok Tengah.(mcr38/jpnn)
Simak video menarik berikut:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Amankan 6 Peyalahguna Narkoba, Polres Lombok Tengah Klaim Selamatkan 360 Jiwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News