Inspektorat Anulir Audit Awal Kasus RSUD Lombok Utara

Inspektorat Anulir Audit Awal Kasus RSUD Lombok Utara - GenPI.co NTB
Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Hasil audit kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara, dianulir Inspektorat NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Sungarpin menjelaskan, Inspektorat mencabut kerugian awal dari kasus ini.

Pihak Inspektorat lanjutnya, dalam kasus ini menggunakan hasil hitung ulang yang baru.

"Kerugian awal nilainya Rp 240 juta lebih," katanya, Kamis (18/8/2022).

Meski demikian, Sungarpin tidak menjelaskan alasan dan pertimbangan hasil audit kerugian awal itu dicabut.

Begitu juga hasil hitung ulang, dia meyakinkan hal itu akan terungkap dalam ekspose perkara nanti.

"Itu (hasil hitung ulang) rahasia, masa saya beberkan di sini. Biar nanti di Kejagung saja," ujarnya.

Terkait rencana ekspose perkara ini, Sungarpin memastikan pihaknya sudah bersurat dan meminta masuk agenda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya