Kejari Mataram Musnahkan Uang Palsu, Ini Jumlahnya

Kejari Mataram Musnahkan Uang Palsu, Ini Jumlahnya - GenPI.co NTB
Kejari Mataram Musnahkan Uang Palsu, Sebegini Jumlahnya. (Foto : Antara)

GenPI.co Ntb - Sekitar Rp 12, 7 juta uang palsu dan 7 ons sabu, dimusnahkan Kejari Mataram, Kamis 18 Agustus.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka menjelaskan, uang palsu dan sabu itu adalah barang sitaan 164 perkara.

"Dari 164 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim," katanya, Kamis (18/8/2022).

Uang palsu yang dimusnahkan ini, terdiri dari 195 lembar pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Sementara barang bukti sabu-sabu dan juga ganja kering dengan jumlah 2,6 gram.

"Baik sabu dan ganja kering, ini sisa bukti yang pernah dihadirkan dalam persidangan," ucap dia.

Selain itu, yang dimusnahkan ialah psikotropika jenis obat daftar G, Tramadol dan Trihexyphenidyl.

"Tramadol 10 strip dan TrihexTrihexyphenidyl 320 strip. Ada 56 butir obat-obatan tanpa izin edar," kata Ivan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya