126 Napi Rutan Praya dapat Remisi Kemerdekaan

126 Napi Rutan Praya dapat Remisi Kemerdekaan - GenPI.co NTB
Pemberian remisi kepada napi Rutan Kelas II B Praya secara simbolis (Foto : Humas Rutan Praya for GenPi.co NTB

Kemudian untuk tiga bulan ada 13 orang, empat bulan 9 orang, lima bulan 3 orang.

"Tidak ada napi yang mendapatkan remisi bebas," katanya.

Dia menjelaskan, yang mendapat remisi itu napi yang menjalani masa tahanan 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.

Selain itu, mereka telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan berlaku.

Sementara Wakil Bupati Lombok Tengah, M Nursiah menyampaikan, selamat kepada para napi yang diberikan remisi pada hari Kemerdekaan ini.

Dia berpesan, para napi yang mendapatkan remisi mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta menjadi warga yang taat hukum.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya