GenPI.co Ntb - Dua dari tiga spesialis pencurian uang di sejumlah mesin ATM di Lombok, ditangkap Dit Reskrimum Polda NTB.
Mereka yang ditangkap ialah, AI 29 tahun dan EH 40 tahun. Keduanya merupakan warga Sumedang, Jawa Barat.
"AI ditangkap di Sumedang dan EH di Bogor," kata Kapolda Irjen Pol Djoko Poerwanto, Selasa (16/8/2022).
Pengungkapan kasus pencurian di mesin ATM tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
Sindikat ini, melakukan pencurian uang di mesin ATM di Lombok Timur, Lombok Tengah dan Mataram.
"Ada 7 laporan yang masuk terkait pencurian ini," jelas Irjen Djoko.
Penyelidikan bekerja sama dengan Bank NTB Syari'ah, yang mejadi salah satu Bank ATM korban pencurian.
Dijelaskan, ada 21 mesin ATM yang tersebar di Lombok sudah dicuri, dan hasilnya kurang lebih Rp 75 juta.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bobol 21 Mesin ATM di Lombok, Sindikat Pencuri Uang Kantongi Rp 75 Juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News