126 Napi Rutan Praya dapat Remisi Kemerdekaan

126 Napi Rutan Praya dapat Remisi Kemerdekaan - GenPI.co NTB
Pemberian remisi kepada napi Rutan Kelas II B Praya secara simbolis (Foto : Humas Rutan Praya for GenPi.co NTB

GenPI.co Ntb - Kementerian Hukum dan Asasi Manusia (Kemenkumham), memberikan remisi ke 126 narapidana di Rutan Kelas II B Praya.

Remisi umum ini, setiap tahun diberikan kepada narapidana memperingati HUT 77 RI.

Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih mengatakan, napi yang diberikan remisi hari ini sesuai usulan.

"Usulannya 126 dari 276 warga binaan," ujarnya kepada GenPi.co NTB, Rabu (17/8/2022).

Dia menambahkan, jumlah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada para warga binaan bervariasi.

Untuk napi umum yang mendapat remisi satu bulan 32 orang, dua bulan 22 orang, tiga bulan 15 orang.

"Empat bulan 7 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan 2 orang," sebutnya.

Sedang jumlah napi khusus yang mendapat remisi satu bulan 8 orang, dua bulan 10 orang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya