Dengan adanya informasi saja, kepolisian mempunyai bahan untuk melakukan pendalaman.
"Minimal ada informasi atau pengaduan menjadi langkah awal kepolisian mendalami persoalan tersebut," ungkapnya.
Meski begitu, tanpa laporan sekalipun, pihaknya mempunyai kewajiban dalam menangani dan mendalami DAK ini.
BACA JUGA: Fitra NTB Sarankan Perencanaan DAK Harus Audit
Artanto pun, belum dapat menyampaikan secara gamblang arah hukum atas persoalan DAK yang saat ini bergulir.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News