Belum lama ini, sumber media ini mengungkapkan transfer yang bertuliskan fee itu hasil pungutan fee yang dilakukan Penanggung jawab (PJ) wilayah.
Tugas PJ wilayah ini, selain memungut fee dari supplier yang dijanjikan proyek, juga membagikan hasil fee untuk pengamanan.
Peran PJ wilayah di lapangan, atas dasar perintah oknum di Dinas Dikbud.
BACA JUGA: Fitra NTB Sarankan Perencanaan DAK Harus Audit
Mereka berani melakukan, karena oknum itu memberikan garansi pengerjaan proyek DAK.
Terkait temuan itu, Artanto menyebut belum berani berbicara lebih jauh terkait hal tersebut.
BACA JUGA: DAK Pendidikan, Swakelola Tipe 1 Rawan, Gubernur NTB Harus Bersikap
Mengingat, saat ini Polda NTB akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
"Saya harus konfirmasi apakah sudah ditindak lanjuti atau belum penyidik. Kalaupun sudah nanti kami tanyakan perkembangannya," ujarnya.
BACA JUGA: Iju Minta Aparat Hukum Usut yang Bermain DAK NTB
Ditegaskan, polemik DAK ini dapat diproses jika sudah masuk informasi, pengaduan atau laporan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News