Datun Terbanyak, Kejati NTB Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara

Datun Terbanyak, Kejati NTB Selamatkan Ratusan Miliar Uang Negara - GenPI.co NTB
Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Sungarpin. (foto : ANTARA)

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi NTB berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara bernilai Rp145,9 miliar.

Kepala Kejati NTB Sungarpin mengatakan, penyelamatan potensi kerugian negara tersebut terlaksana dalam periode awal tahun 2021 hingga Juli 2022.

Dikatakan, penyelamatan potensi kerugian negara Rp145,9 miliar ini gabungan pidsus (pidana khusus) dan datun (perdata dan tata usaha negara).

BACA JUGA:  Pemprov NTB-Unair Berkolaborasi untuk Pendidikan Vokasi

"Tentu di sini paling banyak datun karena di antaranya terkait dengan permasalahan lahan yang dikelola ITDC di Mandalika," katanya.

Dalam perinciannya, jaksa pada bidang datun menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp132,9 miliar.

BACA JUGA:  Disdag Mataram Temui Hiswana Migas Bahas Stok Elpiji Subsidi

Penyelamatan itu ditempuh melalui jalur perdata.

"Jalur perdata ini maksudnya penyelesaian melalui jalur litigasi maupun tidak. Kalau litigasi itu, perkara soal aset negara yang nilainya Rp130 miliar," ucapnya.

BACA JUGA:  Simak Nih, 12 Calon Anggota Bawaslu NTB yang Lulus Tes Tulis

Aset berupa lahan tersebut, kata dia, berada di kawasan Mandalika. Sebelumnya lahan itu dikuasai pihak penggugat dari warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya