"Alhamdulillah, melalui fungsi JPN (jaksa pengacara negara), kami memenangkan perkara itu," ujarnya.
Sementara itu, dari bidang pidsus, potensi kerugian negara yang diselamatkan bernilai Rp12,99 miliar.
Penyelamatan Rp12,99 miliar ini berasal dari tersangka saat perkara berjalan di tahap penyidikan maupun dari terdakwa di persidangan.
BACA JUGA: Pemprov NTB-Unair Berkolaborasi untuk Pendidikan Vokasi
"Nilai terbesar itu dari hasil eksekusi putusan. Nilainya Rp12,43 miliar. Itu sudah disetorkan ke kas negara," katanya.(*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News