GenPI.co Ntb - Dugaan kasus korupsi proyek jalan menuju Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng) masih dalam tahap penyidikan.
Kejaksaan Negeri Loteng menemukan adanya unsur pidana dalam pengerjaan proyek oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB pada 2017.
Proyek jalan yang telah dibangun tersebut memiliki panjang sekitar 1 kilometer dengan anggaran mencapai Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Simak Nih, 12 Calon Anggota Bawaslu NTB yang Lulus Tes Tulis
Setelah dibangun, pada Agustus 2021 ternyata mengalami rusak parah akibat longsor.
Kasi Pidsus Kejari Loteng Bratha Hari Putra mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya melihat tim independen atau akuntan publik untuk menghitung kerugian negara.
BACA JUGA: Persimpangan Rawan Macet, Dishub Mataram Ambil Sikap Cermat
Pihaknya telah konsultasi juga dengan pimpinan dan diputuskan menggunakan akuntan publik.
"Kami bersama tim auditor telah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan di lapangan," katanya, kepada GenPi.co NTB Selasa (26/7).
BACA JUGA: Disdag Mataram Temui Hiswana Migas Bahas Stok Elpiji Subsidi
Sedangkan, jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut sekitar 10 orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News