Polisi Hentikan Kasus Laporan 8 Mahasiswa, Kedua Pihak Berdamai

Polisi Hentikan Kasus Laporan 8 Mahasiswa, Kedua Pihak Berdamai - GenPI.co NTB
Konperensi pers penghentian kasus 8 mahasisiwa Undikma (Humas Polres Mataram)

GenPI.co Ntb - Kasus dugaan perusakan oleh 8 mahasiswa Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) yang dilaporkan Rektornya sendiri akhirnya dihentikan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus tersebut.

"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah melalui restorative justice," katanya, dilansir dari garismerah.com Senin (25/7).

BACA JUGA:  Berhentikan 8 Mahasiswa, Rektor Undikma Dikecam

Kesepakatan perdamaian ditandatangani oleh Rektor Undikma, pihak yayasan dan kuasa hukum dari 8 mahasiswa tersebut.

Pihaknya mengaku telah membuka ruang penyelesaian masalah tersebut melalui restorative justice. Ketentuan secara formil dan materil juga telah terpenuhi.

BACA JUGA:  Kasus Mahasiswa Undikma Disayangkan, Rektor Diminta Ingat Sejarah

"Kasus dugaan perusakan oleh mahasiswa Undikma telah diselesaikan secara restorative justice dan ini bersifat final," ujarnya.

Ditekankan, perjanjian perdamaian ini bisa batal apabila dikemudian hari para mahasiswa mengulangi atau melakukan perbuatan pidana.

"Jika dikemudian hari terulang perbuatan pidana, perkara yang sudah kita hentikan ini berpotensi bisa dibuka kembali. Jadi ini pelajaran buat adik-adik agar tidak mengulangi lagi," pesannya.

BACA JUGA:  Persimpangan Rawan Macet, Dishub Mataram Ambil Sikap Cermat

Karena kasus pelaporan ini telah dihentikan dan diselesaikan secara restorative justice, pihak kepolisian akan memberikan surat tembusan SP3 kepada pihak kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya