Jual Pupuk Subsidi Secara Online, Polda NTB Tetapkan 2 Tersangka

Jual Pupuk Subsidi Secara Online, Polda NTB Tetapkan 2 Tersangka - GenPI.co NTB
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus jualan pupuk online. (foto : ANTARA)

Dengan konstruksi kasus yang demikian, MKR dan SK ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto Pasal 30 ayat 2 dan ayat 3 Permendag Nomor 15/M/DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya